Berikut ini adalah pertanyaan dari chia9486 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Pembahasan :
Riba merupakan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Hukumnya adalah haram. Jelas, karena ini merugikan orang lain. Pasalnya, agama Islam selalu mengharamkan sesuatu yang tidak baik atau merugikan.
Sementarabungaadalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.
Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.
Pelajari lebih lanjut
Hadits tetang riba
#BelajarBersamaBrainly#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23