Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, hak tersebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari majenang3485 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, hak tersebut adalah hak: ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hak prerogative

Penjelasan:

Salah satu hak prerogativenya yaitu Pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Indonesia disebutkan Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan hak prerogative Presiden, yang ini berarti tidak boleh adanya campur tangan pihak lain.

semoga bermanfaat yaaa!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh prettiestrraa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Jan 23