Berikan analisis pada kasus Martinus Teddy Arus Bahterawan merasa dirugikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari bilqiskhalisah pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikan analisis pada kasus Martinus Teddy Arus Bahterawan merasa dirugikan PT Solid Gold tentang pencantuman klausula baku yang dapat menimbulkan sengketa konsumen!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kasus Palm Residence Jambangan Surabaya (PT Solid Gold) dengan Martinus Teddy Arus Bahterawan berkaitan dengan pemuatan klausula baku mengenai tidak dapatnya konsumen menuntut dan meminta kembali uang yang telah dibayarkan dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Kasus ini bermula akibat adanya pencantuman klausul baku dalam Surat Pemesanan Rumah Pasal III yang menyatakan “maka seluruh uang yang telah dibayarkan menjadi hak milik PT Solid Gold dan tidak dapat dituntut kembali”. Hal ini dituangkan kembali dalam Pasal 2 PPJB yang menyatakan “seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Ke satu menjadi hangus dan tidak dapat dituntut kembali.” Permasalahan timbul akibat keterlambatan realisasi kredit maka uang yang telah dibayarkan oleh Martinus dianggap hangus oleh pihak developer (PT Solid Gold). Kasus ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan menetapkan perbuatan developer menahan uang sebagai perbuatan melawan hukum dan menetapkan perjanjian menjadi batal demi hukum.

Pembahasan:

Pemerintah telah mengatur dengan cermat untuk melindungi hak-hak konsumen, hal ini dikarenakan konsumen merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang sangat penting dalam menghabiskan atau memanfaatkan barang dan jasa, sehingga mereka mempunyai hak untuk dilindungi dari produsen-produsen nakal yang memproduksi produk tanpa memikirkan akibat yang akan diderita konsumen. Hak dan kewajiban konsumen tersebut sudah tercantum dalam UU no 8 tahun 1999 seperti yang tertulis diatas.

Hak dan kewajiban konsumen yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 antara lain :

Hak konsumen terdiri dari :

  1. Hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
  2. hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
  3. Hak untuk didengar pendapatnya, keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan atau dibeli.

Kewajiban Konsumen terdiri dari:

  1. Mengikuti petunjuk informasi serta prosedur pemakaian barang dan jasa.
  2. Mempunyai itikad baik dalam bertransaksi atau melakukan pembelian barang dan jasa.
  3. membayar sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Tujuan dari diadakannya perlindungan konsumen yomemimo.com/tugas/2794425

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23