tuan Alek berkerja selama 2 hari dgupah 500.0000 namun dia

Berikut ini adalah pertanyaan dari dianahidayati10 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

tuan Alek berkerja selama 2 hari dgupah 500.0000 namun dia beri kesempatan untuk berkerja 10 hari lagi. buat lah laporan pajak pengasilanyaa​ dan ptkpnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung penghasilan bruto Tuan Alek, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Penghasilan Bruto = Gaji 2 hari + (Gaji per hari x Jumlah hari kerja tambahan)

Gaji 2 hari = Rp 500.000

Gaji per hari = (Gaji 2 hari) / 2 = Rp 250.000

Jumlah hari kerja tambahan = 10

Maka,

Penghasilan Bruto = Rp 500.000 + (Rp 250.000 x 10) = Rp 3.000.000

Selanjutnya, untuk menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tuan Alek, dapat menggunakan rumus PTKP yang berlaku pada tahun pajak terkini. Untuk tahun pajak 2023, PTKP adalah sebesar Rp 54.000.000 per tahun.

Sehingga, apabila Tuan Alek tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya adalah sebesar Rp 54.000.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Guardians29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jun 23