Berikut ini adalah pertanyaan dari dianahidayati10 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung penghasilan bruto Tuan Alek, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Penghasilan Bruto = Gaji 2 hari + (Gaji per hari x Jumlah hari kerja tambahan)
Gaji 2 hari = Rp 500.000
Gaji per hari = (Gaji 2 hari) / 2 = Rp 250.000
Jumlah hari kerja tambahan = 10
Maka,
Penghasilan Bruto = Rp 500.000 + (Rp 250.000 x 10) = Rp 3.000.000
Selanjutnya, untuk menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tuan Alek, dapat menggunakan rumus PTKP yang berlaku pada tahun pajak terkini. Untuk tahun pajak 2023, PTKP adalah sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
Sehingga, apabila Tuan Alek tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya adalah sebesar Rp 54.000.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Guardians29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jun 23