Sistem hukum apa yang berlaku di indonesia pada saat ini

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewiktrisna4493 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sistem hukum apa yang berlaku di indonesia pada saat ini berikan contoh-contohnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

#sistem hukum Civil Law berupa peraturan Perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan Perundang-undangan.

#sistem hukum adat berupa potong jari /Papua, berjenjang/Aceh, warisan/Bali,mahar/Maluku dan sebagainya.

#sistem hukum Islam secara umum dapat dibagi menjadi dua, pertama, hukum taklifi yang terdiri dari al-wujub (wajib), an-nadbu (sunnat), al-ibahah (mubah), al-karoheh (makruh), dan al-haromah (haram). Contohnya, wajib puasa bulan Romadhan, haramnya minum khamar, mubahnya makan minum, serta makruhnya merokok.

Penjelasan:

Sistem hukum merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun atas sub-subsistem yang lebih kecil.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis.

Hukum Islam mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sedangkan hukum adat sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat mempengaruhi proses berlakunya hukum di Indonesia.

#semoga membantu #

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh simamoraxz96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Feb 23