Berikut ini adalah pertanyaan dari supians2005 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
juga mengatur tentang sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris. Diantara sebab-sebab
seseorang mendapatkan harta waris adalah ....
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ada beberapa sebab seseorang dapat memperoleh harta waris menurut hukum Islam, di antaranya:
1. Keturunan:
Anak, cucu, atau keturunan lainnya dapat menerima bagian warisan dari orang yang meninggal. Warisan akan dibagi secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
2. Keluarga dekat:
Saudara kandung atau saudara seayah/seibu dapat menerima bagian warisan jika tidak ada keturunan yang masih hidup.
3. Ibu dan ayah:
Jika orang yang meninggal tidak memiliki keturunan atau saudara, maka ibu dan ayah dapat menerima bagian warisan.
4. Suami/Istri:
Suami atau istri yang ditinggalkan dapat menerima bagian warisan dari pasangannya, tergantung pada seberapa banyak keturunan yang ditinggalkan.
5. Adopsi:
Anak angkat yang sah secara hukum dapat menerima bagian warisan dari orang tua angkatnya.
6. Hibah:
Hibah atau pemberian secara sukarela dari orang yang meninggal kepada orang yang tidak berhak menerima bagian warisan menurut ketentuan hukum Islam.
Penjelasan:
Pembagian harta warisan diatur oleh hukum Islam dengan proporsi yang berbeda-beda tergantung pada hubungan keluarga dan jumlah ahli waris yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta warisan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dillaaulia6969 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Jun 23