Orang yang menganiaya orang lain hingga putus salah satu tangannya,

Berikut ini adalah pertanyaan dari purwanto9393 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Orang yang menganiaya orang lain hingga putus salah satu tangannya, maka diatnya adalah membayar…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Orang yang menganiaya orang lain hingga putus salah satu tangannya, maka diatnya adalah membayar50 ekor untaatau setengah diat. Jika keduanya putus maka membayar diat penuh yaitu 100 ekor unta.

Pembahasan :

Dalam kasus jinâyah, terkadang tidak semua korban mengalami kematian dan hanya menderita cacat atau juga terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan dari perbuatan itu disebut sebagai qishâsh. Qishash merupakan keadilan yang ditegakkan oleh Allah Swt di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh.

Pada jinayah ma dûna nafs atau non kematian, mempunyai 4 kategori diyat apabila qishâsh terhalang diantaranya :

  • Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan hilangnya salah satu dari anggota badan.
  • Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan hilang manfaat dari salah satu atau bagian dari anggota badan.
  • Diyat pada jinâyah yang merupakan suatu luka baik itu di kepala, wajah atau juga di badan.
  • Diyat pada jinâyah yang telah menyebabkan patah tulang.

Pelajari lebih lanjut

Syarat-syarat qishash

yomemimo.com/tugas/11286535

#BelajarBersamaBrainly#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23