Berdasarkan uud 1945 pasal 6a ayat (4 jika dalam pemilihan

Berikut ini adalah pertanyaan dari najjma2120 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan uud 1945 pasal 6a ayat (4 jika dalam pemilihan presiden)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Andi Muhammad Asrun, perwakilan Forum Pengacara menjelaskan isi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 6A Ayat 4 UUD 1945 menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyebutkan “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

maaf kalok ada yg salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ervinsugiar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23