Jika di dalam keluarga terdiri dari ayah tiri, ibu kandung,

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fkftk5467 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika di dalam keluarga terdiri dari ayah tiri, ibu kandung, anak perempun, saudara laki-laki ibu, dan saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki ayah tiri, maka yang berhak menjadi wali pernikahan bagi anak perempuan tersebut adalah …

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yg berhak menjadi wali adalah saudara laki-laki sebapak ( makna nya saudara sebapak namun dari beda ibu)

Penjelasan:

wali nikah bagi perempuan apabila ayah nya tiada adalah orang yg nasab nya paling dekat di keluarga

urutan anggota keluarga yg dapat menjadi wali nikah anak perempuan :

1. ayah

2. kakek (dari pihak ayah)

3. saudara laki-laki kandung ( saudara dari ayah dan ibu yg sama)

4. saudara laki-laki seayah (saudara dari ayah yg sama namun lain ibu)

5. paman (dari pihak ayah)

6. anak laki-laki pamam (dari pihak ayah)

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nieln476 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Dec 22