Berikut ini adalah pertanyaan dari galuhkencana5758 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjabarkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yaitu negara dan warga negara. Hal ini dapat terlihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang hak-hak warga negara yang harus diakui oleh negara, serta kewajiban-kewajiban negara dalam menjamin hak-hak warga negara tersebut.
Kebalikan dari hak-hak warga negara, undang-undang tersebut juga mengatur tentang kewajiban-kewajiban warga negara yang harus dipenuhi selama masa kekarantinaan kesehatan. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain seperti mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, memberikan informasi yang sebenarnya tentang kondisi kesehatan, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau merugikan kepentingan umum.
Dari pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat keimbangan pengaturan antara hak dan kewajiban negara serta warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak warga negara, sementara warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, hak dan kewajiban negara serta warga negara tersebut saling melengkapi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kekarantinaan kesehatan yang ada di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 29 Mar 23