Kerjasama usaha antar dua pihak atau lebih dalam bidang jasa

Berikut ini adalah pertanyaan dari ilyrosie26051 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kerjasama usaha antar dua pihak atau lebih dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan disebut dengan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

syirkah

Penjelasan:

Pengertian Syirkah

Sedangkan secara istilah, syirkah adalah suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk melaksanakan suatu usaha, misalnya seperti usaha dagang atau jasa. Modal syirkah berasal dari kontribusi seluruh pihak yang terlibat atau sebagian mereka

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hafizsuhendra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23