Berikut ini adalah pertanyaan dari bibi9750 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hak memang merupakan sesuatu hal yang gandrung untuk diperbincangkan, mendengar kata Hak saja, mungkin kita langsung mengetahui artinya.
Pengertian hak warga negara menurut Jimly Asshiddiqie adalah Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Jadi kesimpulannya hak warga negara menurut Prof Jimly Asshiddiqie ada 2 yakni hak konstitusional dan hak hukum dengan detail Jawaban seperti diatas.
Hak-hak tersebut tercantum pada Pasal 27, 28, 29, 32 dan 34 UUD 1945,
Hak warga negara pada Pasal 27 :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya (memiliki hak yang sama) didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak warga negara pada Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hak warga negara pada Pasal 29 ayat 2:
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Hak warga negara pada Pasal 32 ayat 1,2:
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (memiliki hak dalam melestarikan budaya)
Hak warga negara pada Pasal 34 :
Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara negara
Hak bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu mendapatkan hak sistem jaminan sosial serta pemberdayaan
Hak mendapatkan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan faslitas pelayanan umum yang layak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chuukichi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 04 Jan 23