Perjalanan RKUHP menjadi KUHP yang baru Seminar Hukum Nasional I

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldhypamungkas07 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perjalanan RKUHP menjadi KUHP yang baru Seminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tujuan dari RKUHP untuk melakukan penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional. Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Waktu itu, tim perancang yang diketuai oleh Prof. Sudarto dan diperkuat beberapa Guru Besar Hukum Pidana lain di Indonesia. Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas masih belum menemukan titik temu karena berbagai desakan oleh masyarakat baik yang Pro maupun Kontra. Pada tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk i bawah Prof. Dr. Muladi, S.H. RKUHP tersebut diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada DPR untuk dibahas delapan tahun kemudian atau pada 2012. DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun timbul berbagai rekasi gelombang protes terhadap sejumlah pasal RKUHP dari masyarakat, pegiat hukum dan mahasiswa. Oleh karena hal tersebut pembahasan RKUHP terus bergulir hingga saat ini. Sumber menuju-kuhp-baru Pertanyaan: Bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan Tujuan Hukum menurut Lili Rasjidi. Hukum senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya dalam isinya, melainkan juga dalam bertambahnya jenis-jenis yang ada. Perubahan, perkembangan dan pertumbuhan tersebut pada gilirannya menyebabkan, bahwa sistematik dan penggolongan hukum itu harus ditata kembali agar susunan rasional dari hukum itu tetap terpelihara. Prof Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa apabila kita ingin membuat suatu penggolongan besar, maka kita bisa melakukannya dalam bentuk hukum tertulis di satu pihak dan hukum tidak tertulis di lain pihak Pertanyaan: a. Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis di Indonesia. b. Bagaimana analisis Saudara tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aliran postivisme hukum sangat mengagungkan hukum yang tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Pertanyaan: Bagaimana analisis Saudara tentang penerapan aliran Positivisme Hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya. 1 dari 2 4. Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya pekerja outsourcing. Pertanyaan: Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Skor Total 20 25 ISIP4130 25 30

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di Indonesia beberapa waktu belakangan, terlihat arah pemikiran terhadap positivisme hukum yang telah ditempatkan sebagai penyebab kegagalan kehidupan hukum yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Ciri ciri :

  • arapenempatan hukum yang salah
  • penyebab kegagalan kehidupan hukum
  • menjauhkan rasa keadilan rakyat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arishanti268 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23