Cantik Manis mengajukan cerai gugat terhadap Hitam Pekat di Pengadilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari AnatasyaValery pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Cantik Manis mengajukan cerai gugat terhadap Hitam Pekat di Pengadilan Negeri Medan, dengan alasan ketentraman rumah tangga antara Cantik Manis dan Hitam Pekat mulai goyah akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi. Perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan oleh perselingkuhan Hitam Pekat dengan wanita idaman lain (WIL), bahkan Hitam Pekat telah menikah dengan WIL tersebut. Cantik Manis dalam gugatannya mengajukan dua alat bukti tulisan dan dua alat bukti saksi. Salah satu saksi Cantik Manis (Angin Sepoi) adalah kakak ipar Cantik Manis. Kesaksian Angin Sepoi menerangkan bahwa ia tidak pernah melihat secara langsung pertengkaran antara Cantik Manis dengan Hitam Pekat. Angin Sepoi mengetahui pertengkaran tersebut dari cerita CantikManis dan beberapa tetangga dekat Cantik Manis bahwa di antara Cantik Manis dengan Hitam Pekat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Hitam Pekat menjalin hubungan dengan WIL bahkan telah menikah dengan wanita tersebut, selain itu Angin Sepoi melihat langsung bahwa Cantik Manis dan Hitam Pekat telah pisah tempat tinggal sejak lebih dari setahun lalu dan sampai sekarang tidak pernah hidup bersama lagi. Hitam pekat juga mengakui bahwa ia telah menikah dengan WIL. Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan Angin Sepoi merupakan testimonium de auditu. Tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditu tersebut dikonstruksikan sebagai alat bukti persangkaan dengan pertimbangan yang objektif dan rasional, maka Majelis Hakim mengabulkan gugatan Cantik Manis.

Pertanyaan:
1. Mengapa keterangan Angin Sepoi dikualifikasi sebagai testimonium de auditu? Jelaskan.
2. Silakan berikan analisis Saudara, mengapa testimonium de auditu tidak memiliki nilai
pembuktian?
3. Silakan dianalisis bahwa putusan hakim yang mengabulkan gugatan cerai Cantik Manis telah dipertimbangkan secara objektif dan rasional berdasakan alat bukti persangkaan yang dikonstruksikan dari kesaksian de auditu tersebut.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut adalah analisis dari kejadian centik manis:

  1. Keterangan Angin Sepoi dikualifikasi sebagai testimonium de auditu karena ia tidak menyaksikan pertengkaran antara Cantik Manis dan Hitam Pekat secara langsung. Ia hanya mendengar cerita tentang pertengkaran tersebut dari Cantik Manis dan beberapa tetangga dekat Cantik Manis.
  2. Testimonium de auditu tidak memiliki nilai pembuktian yang sama dengan alat bukti langsung seperti saksi mata atau dokumen asli karena testimonium de auditu merupakan keterangan yang didapatkan dari orang lain yang tidak menyaksikan secara langsung kejadian tersebut. Testimonium de auditu lebih mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pengaruh orang lain, salah sangka, atau keinginan untuk membantu atau merugikan salah satu pihak.
  3. Putusan hakim yang mengabulkan gugatan cerai Cantik Manis telah dipertimbangkan secara objektif dan rasional berdasarkan alat bukti persangkaan yang dikonstruksikan dari kesaksian de auditu tersebut. Meskipun testimonium de auditu tidak memiliki nilai pembuktian yang sama dengan alat bukti langsung, hakim dapat mempertimbangkan keterangan tersebut dengan objektif dan rasional dengan memperhatikan fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan, seperti keterangan saksi-saksi lain, dokumen-dokumen, dan pengakuan Hitam Pekat bahwa ia telah menikah dengan WIL. Dengan demikian, hakim dapat membuat keputusan yang objektif dan rasional dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang tersedia.

Pembahasan

Hukum adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukumoleh kelembagaan penegakhukumkarena segala kehidupan manusia dibatasi olehhukum. Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat. Pengertian hukum menurut SM Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan yang bersifat memaksa. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang contoh perilaku melanggar hukum yomemimo.com/tugas/843515

2. Materi tentang dampak yang diterima akibat melanggar aturan lalu lintas yomemimo.com/tugas/8994622

3. Materi tentang pengertian hukum oleh para ahli yomemimo.com/tugas/26004950

--------------------------------------------------------------------------------------------------

Detail jawaban

Kelas: X

Mapel:

Bab: 2

Kode: 10.9.2

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Este97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23