Setelah dipotong pajak sebesar 10% dari jumlah kelebihan gaji di

Berikut ini adalah pertanyaan dari SamanthaJD5205 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setelah dipotong pajak sebesar 10% dari jumlah kelebihan gaji di atas rp500. 000,00, dalam bulan agustus 2007 seorang karyawan memperoleh gaji bersih sebesar rp1. 400. 000,00. Gaji karyawan tersebut dalam bulan agustus 2007 sebelum dipotong pajak adalah:

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan pernyataan soal tersebut maka diketahui gaji karyawan tersebut dalam bulan agustus 2007 sebelum dipotong pajak adalah Rp1.308.000. Dengan potongan pajak sebesar 10%.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Pada Perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan PPh tahun 2016 maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya adalah sebagai berikut :

Status Kena Wajib Pajak

  • Pribadi sebesar Rp54.000.000/tahun atau Rp4.500.000/bulan
  • Kawin (tanpa tanggungan) Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan
  • Setiap anggota keluarga sedarah maksimal 3 orang Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan

Diketahui : Setelah dipotong pajak sebesar 10% dari jumlah kelebihan gaji di atas rp500. 000,00, dalam bulan agustus 2007 seorang karyawan memperoleh gaji bersih sebesar rp1. 400. 000,00.

Ditanya : Berapa besaran gaji karyawan sebelum dipotong pajak?

Jawab :

Gaji = Rp1.400.000

Potongan pajak sebesar 10%

Penghasilan tidak kena pajak = Rp480.000

Gaji dengan pajak = Rp1.400.000 - Rp480.000

Rp920.000

Pajak = 10% × Rp920.000

= Rp92.000

Gaji pokoknya adalah

= Rp1.400.000 - Rp92.000

= Rp1.308.000

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi pajak penghasilan pada yomemimo.com/tugas/51465453

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Jan 23