Berikut ini adalah pajak yang tidak dipungut direktorat pajak adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari assyifa4120 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikut ini adalah pajak yang tidak dipungut direktorat pajak adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak Penghasilan Badan (Corporate Income Tax),


Penjelasan:

Pajak Penghasilan Badan (CIT) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha atau perusahaan. Pajak ini tidak dipungut oleh Direktorat Pajak.


Pertanyaan Terkait:

Berikut ini adalah jenis pajak yang tidak dipungut oleh Direktorat Pajak:


Support: https://trakteer.id/dakunesu/tip

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Apr 23