Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari AndrieGusta pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Sehubungan dengan hal tersebut:a. Anda uraikan syarat-syarat diskresi/keputusan/tindakan tersebut?
b. Apa akibat hukum dari diskresi/keputusan/tindakan tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Syarat-syarat diskresi/keputusan/tindakan adalah:

Bersifat konkret, yaitu memiliki kaitan dengan persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menggunakan kebijakan yang ada, yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberikan pada Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Bersifat terbatas, yaitu tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan semua masalah yang dihadapi.

b. Akibat hukum dari diskresi/keputusan/tindakan adalah:

Dapat diakui keabsahannya oleh pihak-pihak yang terkait, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengambilan keputusan atau tindakan selanjutnya.

Dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya jika terjadi tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh armeen009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 31 Mar 23