Setiap orang yang diduga bersalah tidak boleh dijatuhi hukuman atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dian48141 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap orang yang diduga bersalah tidak boleh dijatuhi hukuman atau ditimpakan hukuman apa pun sampai yang bersangkutan dibuktikan oleh hukum. Pernyataan tersebut merupakan konsep

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pernyataan tersebut merupakan konsep praduga tak bersalah (innocent until proven guilty), yang merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilan di banyak negara. Prinsip ini berarti bahwa setiap orang yang diduga bersalah harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan secara sah oleh hukum bahwa yang bersangkutan tersebut bersalah. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga bersalah tidak boleh dijatuhi hukuman atau ditimpakan hukuman apa pun sebelum terbukti bersalah secara sah oleh hukum.

Penjelasan:

Contoh: dalam sebuah proses peradilan, seorang terdakwa harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bahwa yang bersangkutan tersebut bersalah secara sah oleh hukum. Jadi, selama proses peradilan berlangsung, terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman atau ditimpakan hukuman apa pun sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah secara sah oleh hukum.

Jadi, pernyataan tersebut merupakan konsep praduga tak bersalah (innocent until proven guilty).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fikriaaqila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Mar 23