Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara yang ada di indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari arielesta5570 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara yang ada di indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

#Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1.Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2.(1) UUD 1945).

2.Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).

3.MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.

4.Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

5.MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

#Presiden

a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 :

1. Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)

2.Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))

3.Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)

4.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

5.Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

6.Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

7.Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))

8.Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)

9.Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

10.Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)

11.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)

Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

#Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1.Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

2.Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

3.Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

4.Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

#Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

#Mahkamah Agung (MA)

a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

#Mahkamah Konstitusi

a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :

1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945

2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

3) Memutus pembubaran partai politik.

4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)

5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

#Komisi Yudisial (KY)

a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

#Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).

d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akuakuni320 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Mar 23