Pada sebagian negara berkembang salah satunya Indonesia masih banyak masyarakat

Berikut ini adalah pertanyaan dari maskurkur167 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada sebagian negara berkembang salah satunya Indonesia masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pendanaan bagi pihak yang membutuhkan dana terlebih pendanan tanpa jaminan pendanaan, seperti halnya banyak masyarakat yang memiliki keinginan untuk membuka atau memperluas usahanya namun terhalang karena keterbatasan dana. Diminta: 1. Menurut Anda, apakah solusi yang dapat anda berikan? 2. Produk perbankan syariah seperti apa yang dapat menjadi pilihan serta bagaimana skema kerja dari produk perbankan syariah tersebut? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Apakah solusi yang dapat anda berikan?

dengan cara ambil dana pada perbankan syariah dengan akad bagi hasil.

Produk perbankan syariah seperti apa yang dapat menjadi pilihan serta bagaimana skema kerja dari produk perbankan syariah tersebut?

Produk dalam bank syariah salah satunya adalah Bagi Hasil, dalam bagi hasil sendiri banyak macam akadnya antara lain:

  1. Al - Mudharabah, Selain merupakan produk simpanan/ tabungan, mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana dan pihak bank apabila simpanan tersebut dikelola dan mendapatkan keuntungan maka disepakati bagi hasil antara kedua belah pihak.
  2. Al-Musyarakah, Pada prinsipnya, Al-Musyarakah hampir menyerupai campuran antara Reksa Dana dan perusahaan berjenis Commanditaire Vennootschap (CV). Namun keuntungan atau nisbah yang didapat akan dibagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
  3. Al-Muzara’ah, Merupakan suatu perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas pekerjaannya.
  4. Al-Musaqah, Sama seperti Al-Muzara’ah, hanya saja Al-Musaqah ini diperuntukkan khususnya bagi para petani dan si penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara saja.

Pembahasan:

Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau Islam.

Dalam UU Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa bank syariah juga menjalankan beberapa fungsi sosial seperti lembaga baitul mal, yaitu:

  • Menerima sebuah dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial
  • Menyalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

Keuntungan bank syariah berasal dari pendekatan bagi hasil yaitu sebuah keuntungan bank dari berbagai jasa yang disediakan, seperti bagi hasil usaha dan biaya administrasi dari pinjaman.

Tujuan utama bank syariah yaitu menyediakan sebuah fasilitas keuangan dengan mengupayakan instrumen-intrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariat islam. Bank syariah dibuat bukan untuk memaksimalkan keuntungannya, tetapi untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim.

Adapun beberapa prinsip atau hukum yang dibuat oleh bank syariah, yaitu:

  1. Pemberi dana wajib untuk membagi keuntungan dan kerugian akibat hasil usaha institusi yang meminjamkan dana.
  2. Islam melarang konsep ”menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya sebagai media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik.
  3. Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan di peroleh dari sebuah transaksi.
  4. Investasi hanya boleh diberikan kepada sebuah usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam. contohnya seperti usaha minuman keras adalah sebuah usaha yang tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
  5. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai yang ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan.

Produk-produk perbankan syariah merupakan produk-produk yang dikeluarkan oleh bank syariah yang didasarkan pada prinsip ekonomi syariah, dimana tidak diperbolehkannya riba dan menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Jelaskan produk-produk perbankan syariah kemudian berilah 5 contoh produknya dan aplikasinya yomemimo.com/tugas/16255144

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23