UUD negara republik indonesia tahun 1945 pasal 11 menyatakan bahwa

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurrizkaaprilia8318 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

UUD negara republik indonesia tahun 1945 pasal 11 menyatakan bahwa presiden dapat menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dgn negara lain dengan persetujuan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dewan Perwakilan Rakyat

Penjelasan:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pasal 11

Ayat (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

Ayat (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tintansf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21