Berikut ini adalah pertanyaan dari wibisanakhoirulanhar pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Anak-anak sebagai mana dimaksud di atas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia : Berusia kurang dari 25 tahun. Tidak mempunyai penghasilan sendiri. Belum menikah / belum pernah menikah.
Penjelasan:
Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyaalvita01gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 14 Jun 22