Jelaskan makna politik luar negeri menurut undang-undang Nomor 37 Tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari evavurniawilna pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan makna politik luar negeri menurut undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri!Tolong dibantu yah
secepatnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vanellaakhiva dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Jun 21