Berikut ini adalah pertanyaan dari dellaprastika6405 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sanksi hukuman terhadap pelaku pembunuhan adalah :
- Sanksi Hukum untuk Pembunuhan Pembelaan Diri. Pembelaan diri dapat dilakukan secara sah menurut Pasal 49(1) KUHP, tetapi aturannya harus dipatuhi. Dalam hal pembelaan diri, perlu dibuktikan bahwa pembelaan itu terjadi dalam keadaan syok emosional yang parah. Oleh karena itu, perbuatan seperti itu tidak dapat dihukum berdasarkan Bagian 49(2) KUHP.
- Sanksi hukum untuk pembunuhan yang tidak direncanakan. Menurut Pasal 338 KUHP, hukuman untuk pembunuhan yang disengaja bisa sampai 15 tahun penjara.
- Sanksi hukum terhadap pembunuh yang disengaja. Sanksi hukum untuk pembunuhan yang disengaja memiliki hukuman mati maksimum.
- Sanksi hukum terhadap Hitman. Pembunuh dapat dihukum sesuai dengan kejahatannya. Kasus ini dapat dimasukkan dalam Pasal 340 KUHP, dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Pembahasan
Salah satu kejahatan yang paling umum adalah pembunuhan. Seseorang yang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan harus diadili. Jadi aturannya ada di Ordonansi Pembunuhan. Pembunuhan adalah tindakan satu orang atau lebih yang bekerja sama yang mengakibatkan kematian satu orang atau lebih. Pembunuhan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tindak pidana.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang pembunuhan yomemimo.com/tugas/12825526
#BersamaBrainlyBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Nov 22