Ketika ada bank tanpa perizinan, adakah resiko bagi pengurusnya?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari jenitayolandakoda pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ketika ada bank tanpa perizinan, adakah resiko bagi pengurusnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ketika ada bank tanpa perizinan, sudah pasti ada resiko bagi pengurusnya. Sebagaimana dijelaskan dalam UU.

Penjelasan:

Pasal 46

(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eperitaim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 24 Sep 22