Keputusan Kepala Daerah digugat ke PTUN oleh masyarakat, dan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari riberudodi30 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Keputusan Kepala Daerah digugat ke PTUN oleh masyarakat, dan oleh PTUN tuntutan masyarakat dikabulkan. Pertanyaannya, Dapatkah seorang Kepala Daerah yang kalah di PTUN membuat keputusan baru menggantikan keputusan yang telah dianulir oleh PTUN, dengan objek yang masih sama.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan soal tersebut, ketika Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan dicabut atau dibatalkan (karena dalam kasus ini pemerintah kalah berarti KTUN tersebut dicabut atau dibatalkan), maka kepala daerah tidak dapat membuat keputusan baru menggantikan keputusan yang telah dianulir oleh PTUN, dengan objek yang masih sama. Hal ini karena kepala daerah hanya bisa mengajukan keberatan atas pembatalan KTUN yang telah dia terbitkan.

Pembahasan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia yang menangani sengketa tata usaha negaraantarapihak pemerintah, pejabat pemerintah, atau lembaga atau instansi pemerintah melawanorangpribadiatau individu maupunbadan usahadenganobjek sengketaberupa Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN) yang dikeluarkan oleh pemerintah, pejabat pemerintah, atau lembaga atau instansi pemerintah.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang contoh kasus di pengadilan tata usaha negara yomemimo.com/tugas/55337

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Sep 22