1. Tuliskan hadis yang menjelaskan tentang talak!2. Sebutkan syarat-syarat talak

Berikut ini adalah pertanyaan dari iandriani8420 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Tuliskan hadis yang menjelaskan tentang talak!2. Sebutkan syarat-syarat talak sunni!
3. Apa yang Anda ketahui tentang ta'zhim khathar az-zawaj?
4. Apa yang menyebabkan pernikahan dapat disebut fasakh?
5. Jelaskan ketentuan masa iddah yang wajib dilakukan saat pernah berhubungan suami​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ، وَالرَّجْعَةُ. “Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh-sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk.” [1]

2. Istri yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni.

Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Ulama Sya-fi’iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci , bukan tiga kali haid.

Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan (khulu’) atau ketika istri dalam haid semuanya tidak termasuk talak sunni.

Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan maupun di akhir suci. kendati beberapa saat lalu datang haid.

iv.Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.

3. Ta’zim khathar az-zawaj yaitu mengaskan betapa agungnya nilai sebuah perkawinan, sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu

4.dijelaskan bahwa Fasakh terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung aqad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan

5.Masa iddah untuk perempuan yang nggak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari. Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddah-nya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya. Masa iddah untuk perempuan yang masih kecil atau menopause yakni 3 bulan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh derinitto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21