Bantu Jawab dong ka1. Ibu marlita meninggal dunia, ahli waris

Berikut ini adalah pertanyaan dari hakimleler12 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bantu Jawab dong ka1. Ibu marlita meninggal dunia, ahli waris yang ada adalah, seorang suami, 2 anak perempuan, 1 anak laki², ibu, dan 3 saudara perempuan sekandung. Harta waris telah diambil untuk pengurusan jenazah, wasiat dan lain² tinggal 48.000.000. Hitung bagian masing² sesuai syariat islam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bagian harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah

  • Ibu mendapat harta sebanyak Rp 8.000.000
  • Suami mendapat harta sebanyak Rp 12.000.000
  • 1 orang anak laki-laki mendapat harta sebanyak Rp  14.000.000
  • 1 orang anak perempuan mendapat harta sebanyak Rp  7.000.000
  • 3 orang saudara perempuan kandung mendapat harta sebanyak Rp 0 9 karena terhalang dengan adanya anak laki-laki)

Penjelasan:

Suami mendapat \frac{1}{4}dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak

Suami = \frac{1}{4}x total harta warisan

          = \frac{1}{4} x RP 48.000.000

         = Rp 12.000.000

Ibu mendapat \frac{1}{6}dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak

Ibu       = \frac{1}{6}x total harta warisan

           = \frac{1}{6} x RP 48.000.000

           = Rp 8.000.000

Asabah = harta warisan - harta warisan yang telah dibagi

             = RP 48.000.000 - (RP 12.000.000 + RP 8.000.000)

             = RP 48.000.000 - Rp 20.000.000

             = Rp 28.000.000

2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan mendapat bagian asabah besama dengan ketentuan 1 laki-laki mendapat 2 kali bagian 1 perepuan

Bagian asabah = ( jumlah anak laki-laki x ketentuan laki-laki ) + ( jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempuan)

                         = ( 1 x 2 ) + ( 2 x 1)

                        = 2 + 2

                        = 4

1 anak laki-laki = \frac{ketentuan}{bagian asabah} x total harta asabah = \frac{2}{4} x Rp 28.000.000 = Rp 14.000.000

1 anak perempuan = \frac{ketentuan}{bagian asabah} x total harta asabah = \frac{1}{4} x Rp 28.000.000 = Rp 7.000.000

Pelajari lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/39912978

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Jun 21