Pak Sandi pemilik usaha kerajinan kayuukir dengan pendapatan bruto (omzet)Rp

Berikut ini adalah pertanyaan dari jamita1 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Sandi pemilik usaha kerajinan kayuukir dengan pendapatan bruto (omzet)
Rp 1.200.000.000,00 per tahun. Pak Sandi
akan membayar pajak atas usaha miliknya
berdasarkan peraturan pungutan pajak
penghasilan terbaru. Besar pajak penghasilan
per tahun terutang yang harus dibayar Pak Sandi
adalah ....
a. Rp4.000.000,00
b. Rp6.000.000,00
c. Rp7.000.000,00
d. Rp8.000.000,00
e. Rp12.000.000,00​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Besar pajak penghasilan per tahun terutang yang harus dibayar Pak Sandi adalah Rp6.000.000. Simak cara perhitungannya dalam penjelasan.

Penjelasan:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2013 tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 Tahun 2018, dimana semua usaha, baik usaha pribadi maupun yang berbadan hukum, dengan penghasilan kurang dari Rp 4.8 Milyar per tahun (Rp 400 juta per bulan) harus membayar pajak sebesar 0,5% dari penghasilan bruto atau omzet.

Besarnya pajak yang harus dibayarkan :

Rp1.200.000.000 × 0,5% = Rp6.000.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MeuthiaEvawani31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21