Apa hukum menikah dengan orang lain?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkymaharani97 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hukum menikah dengan orang lain?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sunnah ; bila yang dimaksud orang lain itu adalah yang bukan saudara sedarah, bukan yang beda agama, tidak ada hubungan nasab, dan sudah mampu menjalankan pernikahan.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sultanbakhri733 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Sep 22