Presiden harus mendapat persetujuan lembaga tinggi negara untuk membentuk undang-undang,

Berikut ini adalah pertanyaan dari RobiatulAdawiya3035 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden harus mendapat persetujuan lembaga tinggi negara untuk membentuk undang-undang, yaitu ............ *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR

Penjelasan:

Berdasarkan UUD NRI 1945 pada Pasal 20 telah disebutkan bahwa :

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akugakbisaMTK dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 05 Jul 22