Dalam melakukan liputan dan pemberitaan peristiwa kejahatan asusila terhadap anak

Berikut ini adalah pertanyaan dari insanqurani1212 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam melakukan liputan dan pemberitaan peristiwa kejahatan asusila terhadap anak anak, sesuai kode etik jurnalistik, seorang jurnalis tidak diperbolehkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menjadi korban kejahatan seksual merupakan bentuk kejahatan yang masih banyak di alami oleh kaum perempuan. Perempuan yang menjadi korban kejahatan, terkadang masih juga dipersalahkan karena dianggap sebagai ‘pengundang’ tindak kejahatan seksual bagi dirinya. Perempuan dianggap genit, nakal, menggunakan pakaian terbuka sehingga menarik penjahat melakukan kejahatan seksual terhadap dirinya. Padahal, mempermasalahkan korban kejahatan merupakan pelanggaran hak-hak perempuan.

Meskipun telah ada berbagai perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun tindak kejahatan seksual masih saja terjadi. Komnas Perempuan mencatat, hampir seperempat kasus yang tercatat adalah kekerasan seksual atau 93.960 kasus kekerasan seksual dari 400.939 kasus yang terpantau. Lima jenis kejahatan seksual terbanyak adalah perkosaan (4.845 kasus), perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (1.359 kasus), pelecehan seksual (1.049 kasus) penyiksaan seksual (672 kasus) dan eksploitasi seksual (342 kasus).

Lantas, dimanakah peran media dalam melindungi korban kejahatan seksual? Di sadari atau tidak, media memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam perlindungan korban kejahatan seksual. Idealnya, memberitakan tentang kejahatan seksual, perlu diikuti oleh kemungkinan jalan keluarnya, baik bagi orang yang telah menjadi korban maupun bagi usaha pencegahan tindakan pelecehan dan kejahatan seksual lainnya. Maka seharusnya penulisan berita tentang kejahatan seksual diorientasikan kepada usaha menyelamatkan korban, mengurangi jumlah kasus atau memberikan pencegahan tindakan kejahatan seksual.

Dalam pemberitaan kasus kejahatan seksual, media juga turut mempublikasi penangkapan pelaku kejahatan seksual. Namun masih banyak juga media yang memilih untuk mempublikasi korban kejahatan seksual. Alih-alih membantu, pengungkapan identitas ini malah membuat korban kejahatan seksual mengalami trauma karena masyarakat semakin mengetahui permasalahan yang dihadapi.

Kode etik jurnalistik sudah mengatur tentang pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual. Salah satu pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Dengan menyebutkan identitas korban asusila, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.

Padahal, menjadi korban kejahatan seksual, akan menimbulkan trauma yang mendalam seperti rasa shock, ketakutan akan teror, mati rasa dan ketidakberdayaan. Korban kejahatan seksual juga akan mengalami kehilangan privasi, kepercayaan, dan merasa bahwa dirinya tak berharga dan telah ‘ternoda’. Pelaporan identitas akan menghasilkan penghinaan publik hingga pengucilan. Trauma mendalam inilah yang harus dipahami oleh media sehingga perlindungan terhadap privasi korban kejahatan dan penulisan korban kejahatan dikhususkan untuk mengurangi trauma yang dimiliki.

Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta media agar melindungi privasi korban kejahatan seksual, dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ajiardiyansah019 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21