Berikut ini adalah pertanyaan dari astutidwiyuli4708 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pakar atau ahli merupakan seseorang yang memiliki keahlian tertentu. Pendapat para pakar terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yakni:
- Miriam Budiarjo, Hak asasi adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia
- Muladi, Hak asasi ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya
- John Locke, Hak asasi adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati.
Perbedaan dari pendapat tersebut yaitu, Miriam menekankan dari kapan hak itu ada, Muladi menekankan kepada makna hak itu, dan John Locke menekankan pada siapa yang memberikan hak tersebut.
Pembahasan:
Pakar atau ahli adalah orang yang secara luas diakui sebagai sumber yang dapat diandalkan dari suatu keahlian atau keahlian tertentu, yang bakatnya dalam menyelesaikan sesuatu dengan benar menurut aturan dan status orang lain atau masyarakat dalam bidang keahlian tertentu. memutuskan. Secara umum ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas dalam bidang studi tertentu. Kami berkonsultasi dengan para ahli di bidang yang relevan, tetapi tidak selalu setuju dengan detail bidang penelitian kami. Melalui pendidikan, pelatihan, pekerjaan, publikasi, atau pengalaman, seorang ahli memperoleh tingkat pengetahuan di atas rata-rata yang luar biasa di bidang yang orang lain dapat secara formal (dan legal) mengandalkan pendapat pribadi.
Ketika ditanya definisi hak asasi manusia dan kewajiban oleh berbagai pendapat ahli, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengkonfirmasi makna dari berbagai sumber.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak asasi manusia adalah hukum yang dilindungi secara internasional (yaitu pernyataan hak asasi manusia) seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk hidup, dan hak untuk hidup.
Di sisi lain, menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia (HAM) adalah hak tersendiri yang melekat pada alam dan mengikat manusia sebagai makhluk yang mahakuasa. Hak ini merupakan anugerah Tuhan yang diakui, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semuanya demi martabat dan kehormatan umat manusia.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang bangsa indonesia dapat disimak pada link yomemimo.com/tugas/48784772
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Nov 22