Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
SOAL PERTAMA
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Istri = \frac{1}{8}
8
1
karena mayit memiliki anak
2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
2 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
∴ total warisan = Rp 960.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Istri = \frac{1}{8}
8
1
x harta warisan
= \frac{1}{8}
8
1
x Rp 960.000.000,00-
= Rp 120.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x 2) + (2 x1) = 4 + 2 = 4
1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}
totalbagianasabah
ketentuan
x total harta asabah = \frac{2}{6}
6
2
x Rp 840.000.000,00- = Rp 280.000.000,00-
1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}
totalbagianasabah
ketentuan
x total harta asabah = \frac{1}{6}
6
1
x Rp 840.000.000,00- = Rp 140.000.000,00-
SOAL KEDUA
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Suami = \frac{1}{4}
4
1
karena mayit memiliki anak
ibu = \frac{1}{6}
6
1
karena mayit memiliki anak
bapak = \frac{1}{6}
6
1
karena mayit memiliki anak
2 anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
Seorang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
Saudara perempuan kandung : mahjub karena ada anak laki-laki
Saudara laki laki sekandung, : mahjub karena ada ibu
∴Total warisan = hara peninggalan - ( Biaya rumah sakit + hutang )
= Rp 500.000.000,00- - ( Rp 30.000.000,00- + Rp 60.000.000,00- )
= Rp 500.000.000,00- - Rp 90.000.000,00-
= Rp 410.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Suami = \frac{1}{4}
4
1
x harta warisan
= \frac{1}{4}
4
1
x Rp 410.000.000,00-
= Rp 102.500.000,00-
Ibu = \frac{1}{6}
6
1
x harta warisan
= \frac{1}{6}
6
1
x Rp 410.000.000,00-
= Rp 68.333.334,00-
Bapak= \frac{1}{6}
6
1
x harta warisan
= \frac{1}{6}
6
1
x Rp 410.000.000,00-
= Rp 68.333.334,00-
asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 410.000.000,00- - Rp 239.166.668,00-
= Rp 170.833.332,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x 2) + (1 x1) = 4 + 1 = 5
1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}
totalbagianasabah
ketentuan
x total harta asabah = \frac{2}{5}
5
2
x Rp 170.833.332,00- = Rp 68.333.332,80-
1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}
totalbagianasabah
ketentuan
x total harta asabah = \frac{1}{5}
5
1
x Rp 170.833.332,00- = Rp 34.166.666,40-
Penjelasan:
semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aqilalubis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21