1.Hak mengemukakan pendapat, berserikat, berkumpul telah diatur beradasarkam aturan perundang

Berikut ini adalah pertanyaan dari indrianitiwi2003 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Hak mengemukakan pendapat, berserikat, berkumpul telah diatur beradasarkam aturan perundang - undangan yang berlaku baik secara lisan maupun...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak asasi manusia dimiliki setiap orang dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat 1. Namun pada kenyataannya, banyak orang yang menjadi korban pelanggaran HAM. Banyak orang yang disiksa, diperbudak, dibunuh, diambil kebebasannya, dll. Menurut saya, dari sekian banyak pelanggaran HAM yang terjadi, yang paling sering dilanggar adalah hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Penjelasan:

semoga membantu kalian.

mohon maaf apabila ada kesalahan

dan jangan lupa follow aku ya :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muzakki5123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Jun 21