Lembaga yang berwenang membatasi kekuasaan presiden untuk menggantikan parlemen pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari YusDM6102 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga yang berwenang membatasi kekuasaan presiden untuk menggantikan parlemen pada masa awal kemerdekaan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Lembaga yang diberdayakan untuk membatasi kekuasaan presiden  menggantikan parlemen di masa awal kemerdekaan adalah KNIP (KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT)

Penjelasan:

Komite Nasional Indonesia Pusat (sering disingkat KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV Peraturan Peralihan UUD 1945 dan dilantik serta mulai menabung dari tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan 15 Februari 1950. KNIP adalah Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat dari berbagai kalangan dan daerah termasuk mantan anggota Panitia Kemerdekaan Indonesia.

KNIP diakui sebagai cikal bakal badan legislatif menjadi Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan Hari Ulang Tahun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Anggota KNIP berjumlah 137 orang, di antaranya yang bertindak sebagai pimpinan adalah:

  • Bapak Kasman Singodimedjo - Ketua
  • Mas Sutardjo Kertohadikusumo - Wakil Ketua I
  • Bapak J. Latuharhary - Wakil Ketua II
  • Adam Malik - Wakil Ketua III

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang :

Apa yang anda ketahui tentang KNIP pada yomemimo.com/tugas/3611587

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Jun 22