seseorang meninggal dunia meninggalkan harta warisan sebesar Rp.72.000.000,00 dan ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari yulidevit04 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta warisan sebesar Rp.72.000.000,00 dan ahli warisnya adalah suami,bapak,ibu,anak laki-laki,anak perempuan, saudara laki-laki sekandung. bagian suami sebesar ?A. 6.000.000,00
B. 9.000.000,00
C. 10.000.000,00
D. 15.000.000,00
E. 5.000.000,00​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. 9.000.000

Penjelasan:

bagian suami =

 \frac{1}{8} \times 72.000.000

 = 9.000.000

maaf kalau keliru.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh joesoef2002 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Jun 21