Berikut ini adalah pertanyaan dari ALYANDI9499 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dilihat dari kasus Pak Dadang yang menuduh istrinya bukan anaknya sendiri, kebenarannya masih belum diketahui, tetapi dimasukkan dalam Talak Bain Shuguro karena ada hubungannya dengan rasa malu. Oleh karena itu, jika ternyata Pak Dadang ingin kembali ke istrinya, Pak Dadang perlu menandatangani kontrak pernikahan baru dengan istrinya.
Penjelasan:
Perceraian secara harfiah berarti pemutusan ikatan, dan menurut Syariah, itu berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami yang sah dan istri yang sah. Perceraian diperbolehkan, tetapi tidak disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Ada perceraian bain, perceraian yang tidak dapat didamaikan oleh suami. Dengan kata lain, perceraian bainshugro (kecil) adalah perceraian yang dilakukan oleh suaminya, jadi jika ingin rujuk harus membuat kontrak baru.
Perceraian Bain-Kubro (besar) adalah perceraian yang dilakukan oleh suami dengan cara yang hanya dapat diselesaikan dengan akad baru, dengan ketentuan bahwa istri telah menikah sebelumnya dengan pria lain.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang :
rukun nikah pada yomemimo.com/tugas/5314425
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 10 Jul 22