Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan uud 1945 sebagai staatsfundamentalnorm.

Berikut ini adalah pertanyaan dari venta7293 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan uud 1945 sebagai staatsfundamentalnorm. apabila disederhanakan, maka pola pemikiran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut, kecuali

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :

a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :

- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).

- Ketentuan diadakannya UUD Negara.

- Bentuk negara.

- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)

b. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :

- Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.

- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.

- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah.  

Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :

1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.

2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.

Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zulhamriawal03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jan 22