Studi Kasus. Pada tanggal 15 Juni 2020 dilakukan dan disepakati transaksi

Berikut ini adalah pertanyaan dari abimayu001 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Studi Kasus.Pada tanggal 15 Juni 2020 dilakukan dan disepakati transaksi jual beli Murabahah antara bank Syariah Amanah dengan Dina dengan harga jual sebesar Rp.200.000.000 dengan keuntungan yang disepakati sebesar Rp.50.000.000. Uang muka yang dibayar oleh Dina sebesar Rp.25.000.000 kepada Bank Syariah Amanah. Sesuai dengan pencatatan yang ada pada Bank Syariah Amanah nilai persediaan (harga perolehan) mobil SUV yang dipesan oleh Dina sebesar Rp.125.000.000. Pembayaran jual beli tersebut dilakukan dengan cara Tangguh selama jangka waktu 10 bulan dan dilakukan setiap tanggal 15 sebesar Rp.17.500.000 (dalam administrasi Bank Syariah setiap angsuran dilakukan pembagian untuk angsuran pokok sebesar Rp.12.500.000 dan untuk pembayaran margin sebesar Rp.5.000.000).
Pertanyaan :
1. Buatlah tabel angsuran untuk sisa pembayaran Dina.
2. Buatlah jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Amanah atas ;
a. Transaksi murabahah dan penyerahan Mobil SUV kepada Dina oleh Bank Amanah.
b. Uang muka yang diserahkan Dina
c. Pembayaran angsuran pembiayaan Murabahah untuk tanggal 15 Juli 2020
2 Studi Kasus.
Tuan Robi memesan rumah melalui Bank Syariah SEJAHTERA dengan akad Istishna senilai Rp.400.000.000. Pada akhir masa akad ternyata terdapat perubahan harga material sehingga mengakibatkan nilai kontrak berubah dan hal tersebut sudah disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan oleh Tuan Robi menjadi Rp.550.000.000, sebagai akibat penyesuaian harga-harga material yang meningkat. Maka Bank Syariah Sejahtera akan mencatat klaim tambahan sesuai kesepakatan.
Pertanyaan :
1. Jelaskanlah bagaimana perhitungan tambahan margin Bank Syariah Sejahtera dari studi kasus diatas.
2. Buatlah jurnal yang dibutuhkan dari studi kasus diatas. 25 Modul.5/KB.3 hal.5.94-5.95
Studi Kasus
Bank Syariah AQU menerima permohonan pengajuan pembiayaan Mudharabah dari sebuah perusahaan informasi teknologi PT. Indonesia Information Technology (IIT) yang mempunyai fokus pada pengembangan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) perusahaan. Proposal PT IIT disetujui dan PT IIT akan mendapat fasilitas pembiayaan Mudharabah sebesar Rp.1000.000.000 dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020. Nisbah yang disepakati dalam akad tersebut adalah 40 untuk Bank dan 60 untuk nasabah (IIT) dengan sistem bagi hasil Profit/Loss Sharing.
PT IIT mencatat laba bersih sebesar Rp.90.000.000 pada tahun pertama dan segera dibagihasilkan kepada Bank Syariah AQU pada awal tahun kedua akad.
Pertanyaan :
1. Berdasarkan kasus diatas buatlah perhitungan pembagian porsi bagi hasil dan buatlah jurnal untuk Bank Syariah AQU.
2. Jelaskanlah bagaimana pencatatan akuntansi pembiayaan mudharabah jika PT IIT mengalami kerugian pada tahun pertama sebesar Rp.90.000.000 dan berdasarkan fakta yang disepakati antara kedua belah pihak terungkap bahwa kerugiaan terjadi karena diakibatkan kesalahan/kelalaian dari PT IIT

BUTUH JAWABAN HUBUNGI WA : 083800670247

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Fri, 26 Aug 22