Berikut ini adalah pertanyaan dari feryml152 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2 darah yang dihalalkan menurut syariat Islam adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ibnu Majah no. 3314, ada dua jenis darah yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam, yakni hati dan limpa. Oleh karena itu, darah selain hati dan limpa hukumnya haram untuk dimakan oleh kaum muslim, baik darah yang dibekukan (saren) atau diolah dalam bentuk lainnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SeorangPelajar7A dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 26 Feb 22