Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memfasilitasi pengembangan koperasi serta

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aisif3939 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memfasilitasi pengembangan koperasi serta

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Memfasilitasi pengembangan koperasi dan usaha kecil merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Wewenang pemerintah daerah ini diatur dalam pasal 17 ayat 1 UU NO 23 Tahun 2014.

Pembahasan:

Pasal 17 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan dalam menetapak wewenangnya seperti pengembangan urusan Koperasi dan usaha kecil yang merupakan urusan wajib. Pengembangan merupakan kegiatan yang berguna untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Kecil. Usaha ini dapat dilakukan dengan cara pemberian bimbingan, pemberian fasilitas, pemberian pendampingan, serta pemberian bantuan penguatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil dan Koperasi. Koperasi merupakan salah satu badan hukum yang pendirinya adalah orang perseorangan/badan hukum Koperasi, digunakan sebagai modal untuk mendukung dalam menjalankan usaha, untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi yang berlaku.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah : yomemimo.com/tugas/8275662

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22