Jelaskan posisi nazir dalam wakaf menurut fiqih dan undang-undang? Bagaimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari fajarshaofik pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan posisi nazir dalam wakaf menurut fiqih dan undang-undang? Bagaimana standar pelaporan nazir menurut undang-undang?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang memiliki arti, menjaga, memelihara, mengawasi dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa'il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Meskipun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama mengatakan bahwa wakif menunjukkan nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Sedemikian pentingannya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir memiliki kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.

Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan hanyanadzir wakaf terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang memperbaiki wakif. Asaf AA Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang mendukung harta tumbuh dengan baik dan kekal.

nadzir, dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU 41/2004”), disebut dengan “nazhir”. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 angka 4 UU 41/2004).

Nazhir wakaf tidak hanya ada 2 (dua), akan tetapi ada 3 (tiga) berdasarkan Pasal 9 UU 41/2004, yaitu:

a. perseorangan;

b. organisasi; atau

c. badan hukum.

Menurut Pasal 10 ayat (3) UU 41/2004, badan hukum hanya dapat menjadi nazhir apabila memenuhi persyaratan:

a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan (dalam Pasal 10 ayat (1) UU 41/2004), yaitu:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • dewasa
  • amanah
  • mampu secara jasmani dan rohani; dan tidak terhalang.

b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Kewajiban nazhir :

1. Mengurus dan mengawasi harta wakaf, yaitu:

a. menyimpan lembar kedua salinan akta ikrar

b. memelihara tanah wakaf

c. memanfaatkan tanah wakaf

d. memelihara dan berusaha meningkatkan hasil

e. menyelenggarakan pembukuan wakaf, yaitu:

1. buku tentang keadaan tanah wakaf

2. buku tentang pengelolaan dan hasil

3. buku tentang penggunaan hasil (pasal 7 ayat 1 PP, pasal 10 ayat 1 PMA).

2. Memberikan laporan kepada KUA Kecamatan, yaitu:

a. hasil pencatatan wakaf tanah milik oleh pejabat agraria

b. perubahan status tanah dan perubahan penggunaannya.

c. pelaksanaan kewajiban nazhir pasal 20 ayat 1 PP setiap tahun sekali pada akhir bulan Desember.

3. Melaporkan anggota nazhir yang berhenti dari jabatan

4. Mengusulkan anggota pengganti kepada Kepala KUA Kecamatan tempat tanah wakaf berada, untuk disahkan keanggotaannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh risna2283 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Sep 21