berikan analisis Anda bahwa materi muatan konsitusi di Indonesia sudah

Berikut ini adalah pertanyaan dari markusretok pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

berikan analisis Anda bahwa materi muatan konsitusi di Indonesia sudah terkandung 3 muatan pokok konstitusi menurut J.G. Steenbeek.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Cari...

Lenni111

09.11.2016

PPKn

Sekolah Menengah Pertama

terjawab

Sebutkan isi/materi yang terdapat dalam konstitusi

1

LIHAT JAWABAN

Masuk untuk menambahkan komentar

Jawaban

4,4/5

45

salwa309

Gemar Membantu

37 jawaban

8.1 rb orang terbantu

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.

Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.

2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.

3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.

4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.

5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.

6. Konstitusi merupakan ideology elit penguas.

7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:

1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.

2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.

3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:

1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan

sebagainya.

2. Hak Asasi Manusia.

3. Prosedur mengubah UUD.

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.

• Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :

1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,

2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,

3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental,

Yang lainnya:

4. Bentuk negara,

5. Bentuk pemerintahan

6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,

7. Hal keuangan

8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara

Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:

a) Pembentukan lembaga/organ negara;

b) Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;

c) Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :

a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental

b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara

c. Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya

d. Prosedur mengubah Undang-undang

e. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang

A.A.H. Struycken yg dikutip Sri Soemantri (1996) :

• Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;

• .Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;

• Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;

• Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.

J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Sumantri (1996):

• Jaminan thd HAM dan warganya;

• Susunan ketatanegaraan yg fundamental;

• Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Miriam Budiardjo (1984):

• Organisasi negara;

• HAM;

• Prosedure Perubahan;

• (Mungkin) Larangan mengubah sifat tertentu

Ann Stuart Diamond (1980) :

• Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;

Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg mengatur ;

• Swa-pemerintahan yg demokratis;

• Pembagian kekuasaan;

• Harkat dan martabat individu;

• Kesetaraan dihadapan hukum;

• The Rule of Law.

Denny Indrayana (2007);

• Pemisahan Kekuasaan;

• Perlindungan terhadap HAM.

Jan Erick Lane (1996):

• HAM;

• Pemisahan Lembaga Kekuasaan

Semoga membantu:)

jadikan yang terbaik:)

Terimakasih...

By:killuaHunterXHunter

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh killuaHunterXHunter dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21