Contoh kasus kerahasian bank

Berikut ini adalah pertanyaan dari enny2238 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh kasus kerahasian bank

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.

Pengecualian terhadap kewajiban rahasia bank ini adalah:

1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak (Pasal 41 ayat 1 UU Perbankan)

2) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur (Pasal 41A UU Perbankan)

3) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Pasal 42 UU Perbankan)

4) Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. (Pasal 43 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)

5) Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain (Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

6) Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut. (Pasal 44A ayat 1 UU Perbankan)

7) Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut (pasal 44A ayat 2 UU Perbankan)

Selain itu ada pengecualian dalam pasal 14 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan:

“Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank”

Jadi, data nasabah penyimpan di Bank Century merupakan rahasia bank, yang wajib dirahasiakan.

Mengenai mengapa data nasabah penyimpan Bank Century, yang merupakan rahasia bank, dapat diekspos oleh media massa, maka kita harus melihat pada pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”

Media massa sebagai pers dapat mencari informasi dari berbagai sumber, baik dari pejabat, ataupun sumber-sumber lainnya.

Mengenai DPR yang meminta data nasabah penyimpan ke Bank Mutiara, seharusnya memang tidak boleh dilakukan. Seperti telah dibahas di atas, data nasabah penyimpan termasuk dalam rahasia bank, yang wajib dirahasiakan.

Memang dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (“UU Hak Angket”), dalam hal Panitia Angket DPR, semua warga negara Republik Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan Panitia Angket, dan wajib pula menjawab semua pertanyaan-pertanyaannya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya.

Akan tetapi, dalam pasal 22 ayat (1) UU Hak Angket, diatur bahwa ada orang-orang yang diperbolehkan untuk menolak memberikan keterangan.

“Mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi semata-mata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut”

Oleh karena itu, merujuk pada pasal 22 ayat (1) UU Hak Angket di atas pejabat-pejabat Bank Mutiara dapat menolak untuk memberikan data nasabah penyimpan yang termasuk rahasia bank tersebut.

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-UndangNo. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

3. Undang-UndangNo. 40 Tahun 1999 tentang Pers

4. Undang-UndangNo. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cupcakesweety298 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21