Terangkan dengan jelas maksud dan tujuan dari perjanjian kapal laut

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurhalisa3521 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terangkan dengan jelas maksud dan tujuan dari perjanjian kapal laut

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pengangkutan memegang peranan penting dalam lalu lintas perdagangan dalam masyarakat. Peranan pengangkutan dalam dunia perdagangan bersifat mutlak, sebab tanpa pengangkutan, suatu usaha tidak mungkin dapat berjalan, barang-barang yang dihasilkan oleh produsen atau pabrik-pabrik dapat sampai pada tangan pedagang atau pengusaha hanya dengan jalan pengangkutan, demikian juga agar sampai ke tangan konsumen.

Dalam perkembangan dewasa ini, jasa pengangkutan melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan. Khusus dalam pengangkutan melalui laut, pengangkutan akan melibatkan banyak pihak yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing, tergantung pada pola hubungan yang diinginkan. Dalam lingkup ini kita pasti pernah mendengar istilah charterer, pemilik kapal, shipper, forwarder dan consignee atau penerima barang yang lazimnya merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam alur pengangkutan melalui laut. Mengingat banyaknya pihak yang terlibat, maka yang harus menjadi perhatian adalah mengenai tanggung jawab dan batasannya dalam perjanjian pengangkutan dan memulihkan hak.

Secara umum fungsi pengangkutan ialah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai, dari hal ini jelas bahwa meningkatnya daya guna dan nilai merupakan tujuan dari pengangkutan.

Definisi Pengangkutan

Pengangkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.

Perjanjian Pengangkutan dikenal juga sebagai Contract of Carriage yang secara umum didefinisikan sebagai:

“contract between a carrier of goods or passengers and the consignor, consignee or passenger.”

Dalam Black Law Dictonary, terdapat juga istilah “Contract Carrier” yang didefinisikan sebagai berikut:

“A carrier which furnished transportation service to meet the needs of shipper”

Hal ini berbeda juga dengan istilah Contract of Affreigment yang dalam Black Law Dictionary lebih diartikan sebagai kontrak penyewaan kapal.

Dalam Pasal 1 huruf b Hagues rules, penggunaan istilah contract of carriage diartikan dalam kondisi sebagai berikut:

“”Contract of carriage” applies only to contracts of carriage covered by a bill of lading or any similar document of title, in so far as such document relates to the carriage of goods by sea, including any bill of lading or any similar document as aforesaid issued under or pursuant to a charter party from the moment at which such bill of lading or similar document of title regulates the relations between a carrier and a holder of the same.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putih44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21