Berikut ini adalah pertanyaan dari fahmisetiaji9528 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kedudukan :
- Kedudukan MPR setelah
amendemen yaitu sederajat atau
setara dengan DPR,
DPD, MK, KY, BPK, Dan lembaga
negara lainnya
- Sedangkan kedudukan MPR
sebelum amendemen yaitu MPR
merupakan lembaga negara
tertinggi.
Fungsi :
- Sebelum adanya perubahan UUD
1945, MPR mengatasi semua
lembaga negara yang ada, seperti
DPR, MA, hingga presiden. Sehingga MPR dapat
mengatur kedudukan dan
kewenangan lembaga tinggi
Negara yang ada di
bawahnya. Namun, setelah
reformasi terjadi perubahan mendasar pada sistem
ketatanegaraan di Indonesia.
- Fungsi dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat setelah dilakukannya amandemen
adalah terdapat pada perubahan
yang dimana terjadi pada UUD
1945 MPR yang terdapat pada Pasal 1 dan juga Pasal 2,
yaitu adalah : Melakukan
pengubahandan juga melakukan
penetapan dari Undang-Undang
Dasar.
Semoga membantu.
Please,Jadikan jawaban tercerdas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febrilia2402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 03 Apr 22