Berikut ini adalah pertanyaan dari ulpakanza4323 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Dalam KBBI yang dimaksud dengan perlindungan adalah cara, proses, dan perbuatan melindungi. Sedangkan hokum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau yang data berlaku bagi semua orang dalam masyarakat (negara).
Menurut Tasum dan Rani Apriani (2019) dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan, perlindungan artinya perbuatan melindungi yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan diciderai aparat penegak hukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh citrasugianetriani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 Jan 22