Sebagai negara hukum, maka negara Indonesia memperlakukan setiap orang sama

Berikut ini adalah pertanyaan dari muti4ravega pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebagai negara hukum, maka negara Indonesia memperlakukan setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat negara, sehingga tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Pernyataan tersebut sejalan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya pada PasalA. 26 ayat (1)
B. 27 ayat (1)
C. 28 ayat (1)
D. 29 ayat (1)

tolong kk ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. 27 ayat (1)

Penjelasan:

Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lidwinachezia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22