1. Berapa macam Hak Kebendaan yang dAnda ketahui? Jelaskan ! 2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Berapa macam Hak Kebendaan yang dAnda ketahui? Jelaskan !2. Jelaskan apa yang anda ketahui mengenai objek dari Hak Tanggungan, cara pembebanan Hak Tanggungan, dan hapusnya Hak Tanggungan serta jelaskan bagaimana caranya suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang ?
3. Jelaskan hal yang berkaitan dengan seorang Ahli Waris harus hadir pada saat Warisan Terbuka, jelaskan jawaban Anda dengan merujuk kepada Pasal yang mengaturnya ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Macam-macam hak kebendaan, antara lain:
  1. Gadai, artinya seseorang menggadaikan sesuatu sebagai barang jaminan kepada pihak kedua dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Hipotek, artinya suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam utang.
  3. Hak tanggungan, artinya hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
  4. Fidusia, artinya suatu hak kebendaan atas barang bergerak yang dijadikan jaminan.
  • Yang menjadi objek dari hak tanggungan seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut sifatnya dapat di pindah tangan kan. Untuk proses pembebanan hak tanggungan dilaksanakan dengan dua tahap kegiatan, yaitu tahap pemberian hak tanggungan dan tahap pendaftarannya oleh kantor per tanah an.
  • Sesuai dengan pasal 1066 KUH Perdata, UU tidak menentukan cara tertentu dalam pembagian warisan, tetapi semua ahli waris cakap untuk bertindak sendiri dan semuanya berada ditempat (hadir) pada saat pembagian warisan tersebut maka cara pembagian warisan diserahkan kepada mereka sendiri, tetapi dalam hal ada diantara ahli waris anak di bawah umur (pengampuan), maka pembagian warisan harus dilakukan dengan suatu akta notaris dan dihadapan balai harta peninggalan.

Pembahasan:

Hak kebendaan adalah suatu hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak tersebut menjadikan dan memberikan kekuasaan langsung suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang hak guna usaha dapat dijadikan jaminan hutang dan dapat dialihkan kepada pihak lain yomemimo.com/tugas/22672912

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 Aug 22